Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang RSPAD Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 27/02/2012, 15:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu. Kelimanya menghadapi ancaman hukuman berat karena polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (27/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Seluruh tersangka untuk sementara ini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarmya.

Kelima tersangka itu yakni Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony a lias Ongen, Rens, dan Abraham Selain pasal 340 KUHP, kelimanya juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk sementara, semuanya kena pasal 340, 338, dan 170 KUHP. Nanti kami akan lihat lagi bagaimana peran masing-masing," papar Rikwanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Edo menjadi otak penyerangan itu. Ia yang menggerakkan kelompok penyerang untuk menyerbu ke rumah duka RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (23/2/2012) dini hari lalu. Edo sudah merencanakan penyerangan itu lantaran melihat kelompok Edi yang berutang narkoba Rp 280 juta kepada dirinya ada di rumah duka. Ia pun lalu memanggil teman-temannya untuk menyerang kelompok Edi.

"Menurut keterangan, pada waktu itu diduga ada kelompok Edi, dipikir ada Edi maka timbul niat untuk menyerang. Tapi ternyata Edi tidak ada di lokasi," kata Rikwanto.

Ia juga menjelaskan bahwa Edi adalah saudara dari almarhum Bob Stanley yang disemayamkan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Akibat penyerangan ini, sebanyak dua orang tewas dan enam orang terluka. Korban tewas mengalami pendarahan cukup hebat karena luka bacok di tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com