Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Iswahyudi Belum Dikabulkan

Kompas.com - 09/05/2012, 15:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat penangguhan penahanan Iswahyudi Ashari, pelaku pengancaman dengan senjata api di restoran Crok&Screw, masih belum dikabulkan. Penyidik Polda Metro Jaya masih mengkaji alasan penangguhan itu.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (9/5/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Penangguhan penahanan Iswahyudi masih dipertimbangkan penyidik. Penyidik masih dalami apakah perlu atau tidak. Jadi permohonan itu belum dikabulkan sampai sekarang," ujarnya.

Polda Metro Jaya menangkap Iswahyudi Ashari pada Sabtu, 5 Mei 2012. Iswahyudi terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork&Screw.

Saat itu, Iswahyudi yang baru saja makan dan akan membayar merasa berang karena di bukti transaksinya terdapat sajian-sajian yang tidak ia pesan sebelumnya. Tagihan mencapai Rp 3.249.000. Padahal, saat Iswahyudi memeriksa, ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, tetapi masuk bukti transaksi sehingga ada kelebihan tagihan Rp 200.000.

Iswahyudi pun mengancam akan meratakan isi restoran jika tidak dipertemukan dengan pemilik restoran. Ia lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran. Atas peristiwa ini, Iswahyudi akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Terkait penahanan itu, kuasa hukum Iswahyudi Ashari mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. "Hari ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami sampaikan surat penangguhan penahanan, sudah kami serahkan ke pimpinan Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Iswahyudi, Deolipa Yumara, Senin (7/5/2012) malam, di Mapolda Metro Jaya.

Deolipa tidak menjelaskan secara rinci alasan Iswahyudi memohon penangguhan penahanan. "Pokoknya ada satu alasan yang tidak bisa saya jabarkan saat ini," ujarnya.

Selaku penjamin dalam permohonan tersebut adalah istri Iswahyudi. Deolipa berharap bahwa permohonan itu bisa segera dikabulkan penyidik. "Harapan kami bisa dikabulkan oleh pimpinan Polda karena ini kewenangan mereka," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com