Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tersangka Tawuran di Makassar Terancam "Drop Out"

Kompas.com - 21/05/2012, 17:50 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Lima belas mahasiswa dari berbagai universitas di Makassar yang menjadi tersangka tawuran antara mahasiswa asal Bulukumba dan mahasiswa Palopo beberapa waktu lalu terancam dipecat.

Ancaman pemecatan ini diungkapkan pihak rektorat masing-masing kampus.

Seperti yang diungkapkan Wakil Rektor III STIMIK Dipanegara, H Andi Muhammad Syaiful Burhan mengatakan, ia kaget setelah mengetahui sebanyak 7 orang mahasiswanya terlibat dalam tawuran tersebut sehingga mengakibatkan sebuah rumah kos-kosan yang dijadikan asrama mahasiswa asal Bulukumba di Jl Mallengkeri terbakar.

"Yang jelas, pihak rektorat mempunyai dasar melakukan pemecatan kepada mahasiswa yang melakuka tindakan kriminal berdasarkan keterangan kepolisian. Dari dasar itulah, pihak rektorat khususnya bidang kemahasiswaan akan memproses dan menindak tegas pelaku kerusuhan. Karena ini sangat diluar batas kewajaran dari seorang mahasiswa yang bertindak seperti preman," tegasnya.

Senada yang dikemukakan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Nasaruddin Salam. Menurutnya, perlakuan mahasiswa di luar kampus yang bertindak kriminal harus ada surat penyampaian dari pihak kepolisian supaya pihak rektorat bisa mengambil tindakan tegas kepada mahasiswa yang bersangkutan.

"Pihak kepolisian harus juga memanggil pihak keluarga mahasiswa, karena selama ini banyak orang tua dari mahasiswa tidak mengetahui ulah anaknya. Kalau mahasiswa yang bertindak kriminal dalam kampus, kita langsung pecat dia dan sudah banyak dipecat," katanya.

Bentrokan mahasiswa asal Bulukumba dengan mahasiswa Palopo terjadi di Makassar beberapa hari terakhir dan puncaknya, Jumat (18/5/2012) dini hari.

Dalam bentrokan ini, sebuah rumah kost-kosan yang dijadikan sekretariat mahasiswa Bulukumba di Jl Mallengkeri dibakar oleh mahasiswa Palopo. Aksi saling serang antar keduanya dengan bersenjatakan parang, badik, anak panah, bom molotov, senjata api rakitan (papporo) dan lainnya.

Selama beberapa hari bentrokan terjadi, polisi mengamankan 42 mahasiswa dan 15 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita seratusan senjata tajam berupa parang, badik, anak panah, bom molotov serta puluhan senjata api rakitan (papporo).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com