Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mayat di Kardus dan Koper Tunggu Vonis

Kompas.com - 12/06/2012, 13:12 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa (12/6/2012) siang ini adalah sidang terakhir Rahmat Awifi dan Krisbayudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu dengan anaknya, atau dikenal dengan mayat dalam kardus televisi dan koper.

Menurut kuasa hukum Krisbayudi, Jefry Kam dari LBH Mawar Saron, sidang pembacaan vonis dijadwalkan pukul 13.00. Majelis hakim yang diketuai Achmad Muzaini akan membacakan putusannya.

Rahmat dituntut dengan ancaman hukuman mati, sementara Krisbayudi dituntut 20 tahun penjara. Selasa pekan lalu, kedua terdakwa telah menyampaikan pleidoinya, baik melalui penasihat hukumnya maupun secara pribadi.

Seperti telah terungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Rahmat Awifi telah dengan tegas mengungkapkan bahwa Krisbayudi tidak terlibat sama sekali. Hal ini juga ditegaskan dalam pleidoi lisannya, pekan lalu.

Menuurt Jefri Kam, Rahmat dan Krisbayudi dipaksa mengaku oleh oknum penyidik dari Polda Metro Jaya setelah sebelumnya mengaku disiksa secara fisik. LBH Mawar Saron selaku penasihat hukum Krisbayudi optimistis kliennya tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan sadis ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com