Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Akan Lapor Balik Dugaan Korupsi SMAN 70 Jakarta

Kompas.com - 02/07/2012, 18:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan balik kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 70 Jakarta. Hal ini menyusul adanya laporan terhadap mantan Ketua Komite sekolah itu, Musni Umar, atas dugaan pencemaran nama baik karena tulisannya yang berusaha mengungkap dugaan korupsi di sekolah elite kawasan Bulungan, Jakarta Selatan itu.

Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data terkait penyelewengan anggaran sekolah. "Kami sedang kumpulkan data, nanti kami akan lapor balik dengan dugaan korupsi SMAN 70," ucap Febri, Senin (2/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.

SMAN 70 dengan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) memiliki wewenang menarik dana kepada orangtua murid. Penarikan dana itu dicurigai ICW telah disalahgunakan untuk kepentingan di luar sekolah.

Berdasarkan catatan ICW, SMAN 70 Jakarta memiliki dana Rp 115 miliar per tahun. Jumlah itu didapat 40 persen dari negara dan 60 persen dari masyarakat. "Dari 60 persen itu dibagikan menjadi honor kepala sekolah. Buat apa lagi ngasih? Padahal kepsek ada gaji PNS dia sendiri," tukas Febri.

Febri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa kepala sekolah berinisial PF dan PA mendapat gaji bulanan dari komite sekolah sebanyak Rp 20-35 juta. "Ini sudah termasuk gratifikasi. Kami akan usut ini," pungkas Febri.

Kepada para wartawan, Febri menceritakan awal mula terjadinya kasus ini. Dia mengatakan, Ricky merasa tersinggung akan tulisan Musni Umar di dalam blognya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah" dengan studi kasus SMAN 70 Jakarta.

Sebelumnya, mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar berusaha membongkar kasus dugaan korupsi di sekolah itu. Namun, ia justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2011 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tulisannya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah".

Laporan dilakukan oleh Ketua Komite Sekolah baru yakni Ricky Agusyadi. Di dalam tulisannya, Musni banyak menceritakan persoalan komite sekolah dengan Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta.

Sebelum Musni menjabat, komite sekolah sebelumnya tidak dapat memberikan pertanggungjawaban laporan keuangan komite sekolah. Musni bersama anggota komite lain pun tidak bisa mengakses penerimaan dan pengeluaran keuangan di SMAN 70 Jakarta.

Musni kemudian meminta bantuan BPKP DKI Jakarta untuk mengaudit keuangan SMAN 70 Jakarta. Hasilnya, ada uang di rekening liar sebesar Rp 1,2 miliar. Komite sekolah pimpinan Musni yakin dana itu adalah indikasi korupsi.

Namun, upaya perlawanan ini justru dihadang dengan upaya kriminalisasi terhadap Musni. Komite pimpinan Musni pun dianggap komite gadungan oleh pihak sekolah. Kepengurusan Musni akhirnya digeser oleh Ricky Agusyadi. Puncaknya, Musni ditetapkan sebagai tersangka karena tulisannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com