Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menutup 17 Lokasi Peredaran Miras dan Petasan

Kompas.com - 14/08/2012, 14:41 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan miras dan petasan dimusnahkan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Utara. Pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara, pada Selasa (14/8/2012) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi itu berhasil menjaring 15.778 buah petasan dan miras sebanyak 21.016 botol. Kedua barang sitaan itu terdiri dari pelbagai jenis. Mulai dari miras oplosan merek Whisky, Anggur Orang Tua, Mansion House, Topi Miring, hingga miras oplosan jenis Ciu. Adapun petasan, yaitu petasan sumbu, petasan banting, petasan jangwe, petasan korek dan petasan cabe.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, sekurangnya 17 tempat yang menjual miras ataupun petasan sudah dilakukan penutupan. Dan bisa dipastikan para penjualnya sudah tidak lagi beroperasi menjual miras. Barang bukti petasan dan miras tak lain hasil operasi yang dilakukan di wilayah Polsektro Penjaringan, Polsektro Pademangan, Polsektro Tanjung Priok, Polsektro Kelapa Gading, Polsektro Koja dan Polsektro Cilincing.

"Kami lakukan penyitaan dan mereka (para penjual miras dan petasan) tidak lagi menjual itu. Sekitar 17 tempat kami lakukan penutupan selama bulan Ramadan ini. Karena memang tidak ada izinya dan apa yang dijual ilegal," kata Muhammad Iqbal, Selasa (14/8/2012).

Muhammad Iqbal mengatakan, operasi tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, beserta polsek-polsek jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Kendati demikian, menurut Iqbal operasi ini merupakan operasi bersama. Artinya, selain pihak kepolisian, suksesnya operasi ini juga dibantu pihak-pihak lain, termasuk elemen masyarakat.

"Ini adalah hasil kebersamaan. Jadi seluruh elemen masyakarat. Forum pimpinan kota, TNI dan polisi, bersatu padu untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka meminimalkan gangguan ketertiban," kata Iqbal.

Untuk para pelaku penjual miras dan petasan tidak dilakukan penahanan. Pihak kepolisian menggantinya dalam bentuk penyitaan. "Penahanan tidak kami lakukan. Kami hanya melakukan penyitaan. Konsekuensinya kami lakukan penyitaan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Iqbal.

Petasan diketahui melanggar Undang-Undang Darurat No.21 Tahun 1951 tentang Senjata dan Bahan Peledak. Sementara, miras termasuk miras oplosan menabrak Undang-Undang RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com