JAKARTA, KOMPAS.com — KPU DKI Jakarta memastikan tidak akan mengeluarkan aturan yang melarang pemakaian baju kotak-kotak saat pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September mendatang. KPU Jakarta mengacu pada peraturan yang sama di putaran pertama.
Anggota KPU Jakarta, Sumarno, Selasa (4/9/2012), mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang pemakaian baju kotak-kotak karena tidak ada peraturannya. "Yang tidak diperbolehkan digunakan adalah pakaian yang memuat nomor urut pasangan calon, nama calon, atau foto kandidat. Di luar itu, pakaian apa pun boleh saja digunakan," ujar Sumarno.
Dia mengatakan, aturan dan larangan tersebut diberlakukan juga pada putaran pertama. Karena putaran kedua merupakan bagian tidak terpisahkan dari putaran pertama, KPU Jakarta tetap mengacu pada peraturan tersebut.
Sebelumnya, sempat beredar wacana untuk melarang penggunaan baju kotak-kotak saat pemungutan suara putaran kedua. Wacana ini dilontarkan saat pertemuan terbatas KPU Jakarta, Panwas Pilkada Jakarta, dan tim pasangan calon.
Baju kotak-kotak identik dengan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama karena pasangan ini selalu menggunakan kemeja itu sejak pendaftaran ke KPU Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.