Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan KPU Soal Putusan MK atas UU Pemilu

Kompas.com - 04/09/2012, 19:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan empat keputusan terkait hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara putusan MK no. 52 tahun 2012. KPU dalam hal ini membuat perubahan atas peraturan KPU nomor 7 dan 8 tahun 2012.

KPU, dalam memutuskan perubahan peraturan KPU nomor 7 dan 8, terlebih dahulu berkonsultasi dengan ketua komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. "Kita sudah sepakat untuk membuat empat poin perubahan dalam peraturan KPU nomor 7 tentang penjadwalan dan nomor 8 tentang verifikasi," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Husni pun menjelaskan empat poin tersebut. Pertama adalah sub tahapan pendaftaran dan verifikasi. Pendaftaran sendiri berlangsung sampai 7 September 2012. Kedua, parpol yang dinyatakan terdaftar sampai 7 September 2012 wajib memenuhi 17 dokumen syarat verifikasi yang disiapkan KPU untuk dipenuhi. Ketiga, memenuhi azas keadilan dari putusan MK yaitu menambah jadwal untuk pendaftaran 7 September 2012 hingga 29 September 2012.

Parpol yang belum memenuhi 17 dokumen syarat verifikasi yang dipersyaratkan KPU dapat melakukan pelangkapan dokumen hingga tanggal 29 September 2012. "Semua partai politik yang mendaftar di KPU untuk mengikuti pemilu 2014 wajib memenuhi 17 dokumen yang menjadi syarat untuk verifikasi parpol. Sesuai hasil putusan MK, maka semua parpol harus menjalani tahapan verifikasi," pungkasnya.

Perubahan terakhir, yaitu yang keempat adalah ketentuan terhadap keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol menurut AD/ART parpol yang berlaku secara nasional harus terpenuhi, apabila tidak terpenuhi maka parpol wajib membuat surat penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut.

"Poin nomor empat tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen jika ada parpol yang tidak memenuhi maka harus mengirim surat penjelasan ke KPU. Kalau tidak mengirim surat ya parpol itu otomatis tidak lolos. Kalau sudah mengirim surat, dia tidak tersingkir dengan catatan alasannya mengenai ini (keterwakilan perempuan) akan diumumkan pada masyarakat," ungkapnya.

Ida Budianti, anggota KPU, menjelaskan mengenai poin keempat tentang keterwakilan perempuan, parpol dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat, wajib memenuhi hal tersebut. Dia menegaskan yang perlu dipahami dari kebijakan keterwakilan perempuan tersebut adalah yang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan pasal 20 UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol.

"Dari UU yang mengatur tentang keterwakilan perempuan, ada semangat dari pembuat UU untuk kesetaraan gender dan proses demokratis," tambah Ida.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/8/2012) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208] yang diajukan partai kecil. Dengan demikian, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com