Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Keterangan Kuasa Hukum FR

Kompas.com - 28/09/2012, 13:30 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan membantah keterangan kuasa hukum yang menyebutkan Fitra Ramadani (FR) alias Doyok (19) baru melarikan diri ke Yogyakarta dua hari setelah kejadian.

"Tidak benar itu, dia langsung pergi hari itu juga," ujar AKBP Hermawan dalam keterangan pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012) pagi.

Pada Kamis (27/9/2012) malam, kuasa hukum FR, Nazarudin Lubis menyatakan, setelah kejadian penyerangan siswa SMA Negeri 6 oleh pelajar SMA Negeri 70 yang menewaskan Alawy Yusianto Putra (15) pada Senin (24/9/2012), tersangka FR kembali ke rumahnya. Ia berada di rumah orangtuanya selama dua hari sebelum pergi ke Yogyakarta untuk menenangkan diri. Nazarudin juga mengatakan bahwa selama FR berada di rumah, pihak kepolisian tidak pernah datang mencarinya. Pernyataan ini kembali mendapat bantahan Kasat Reskrim.

"Petugas sudah mendatangi rumahnya tapi dia sudah nggak ada. Jadi, nggak benar polisi nggak datang ke rumah, mana mungkin polisi nggak cari ke rumahnya," kata Hermawan sambil tersenyum.

Hal lain yang disanggah Hermawan adalah soal pelarian FR ke Yogyakarta. Kuasa hukum menyebutkan, tersangka pergi ke Yogyakarta seorang diri dengan menumpang bus umum. Menurut Hermawan, ada delapan orang terlibat dalam pelarian FR. Tiga di antarannya adalah kakak dan adik FR sendiri. Sedangkan seorang lainnya, AD, berstatus teman FR dan orang yang menampung pelajar tersebut di Yogyakarta. Keempat orang tersebut ikut diamankan petugas kepolisian. AD sudah tiba dari Yogyakarta pagi ini.

Sementara itu, peran tiga saudara FR, masing-masing berinisial, DD, DN, dan DP. Yang pasti, DN ikut menemani FR ke Yogyakarta. Menurut rencana, FR akan dilarikan ke arah Banyuwangi, Jawa Timur pada pagi saat dia ditangkap pada Kamis (28/9/2012) pagi.

Berita terkait dapat diikuti di topik : TAWURAN BERDARAH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com