Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Tawuran Pelajar Dilimpahkan ke Kejari

Kompas.com - 30/10/2012, 17:50 WIB
Luthfie Febrianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus tawuran Bulungan dan Manggarai yang semula berada di Kepolisian kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan kepada wartawan Selasa (30/10/2012).

"Untuk kasus tawuran SMA 70 dan SMA 6, berkasnya sudah kami kirim pada hari Rabu (24/10/2012) lalu," ujarnya.

Lebih lanjut, Hermawan menuturkan ada 3 berkas yang sudah dikirimkan ke Kejari terkait kasus tersebut.

"Berkas pertama itu terkait status FR sebagai tersangka yang akan kami kenakan pasal 338 KUHP. Untuk berkas kedua itu terkait dengan penyembunyian pelaku oleh AD, kami kenakan pasal 221 Sedangkan, berkas ketiga terkait 6 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan, kami kenakan pasal 170," ujarnya.

Di lain pihak, Hermawan juga mengatakan bahwa berkas kasus tawuran lain antara SMK Yayasan Karya 66 dengan SMK Kartika Zeni yang menewaskan Deni Januar sudah berstatus P21 (lengkap).

"Kalau untuk kasus tawuran yang terjadi di Manggarai, berkasnya sudah P21 dan itu juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 24 September 2012 lalu terjadi tawuran antara SMA Negeri 70 dengan SMA Negeri 6 di kawasan Bulungan Jakarta Selatan.

Pada tawuran tersebut, satu orang siswa SMA Negeri 6, Alawy Yusianto Putra (15), tewas setelah terkena sabetan clurit pada bagian dadanya.

Sedangkan tawuran antara SMK Yayasan Karya 66 dengan SMK Kartika Zeni yang terjadi pada 26 September 2012 lalu di kawasan Manggarai menewaskan salah seorang siswa SMK Yayasan Karya 66, Denny Januar. Denny tewas dengan luka sabetan celurit pada bagian perutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com