Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alternatif Pembatasan Kendaraan di Ibu Kota

Kompas.com - 13/11/2012, 04:57 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyono mengungkapkan, ada beberapa rencana kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno terkait lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Wahyono mengungkapkan, rencana kebijakan tersebut meliputi bidang sarana dan prasarana. Salah satunya adalah penetapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Route Pricing (ERP) yang memungkinkan pemgemudi melakukan pembayaran secara elektronik.

"Untuk ERP koridor hukumnya sedang dibahas. Piranti lunaknya juga sedang disiapkan," jelas Wahyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/12).

Ia juga menakankan, perlunya penataan ruang, seperti pelarangan parkir on the street pada jam-jam 3 in 1. "Parkir on the street sudah dilarang karena menghambat kelancaran lalu lintas," katanya.

Adapun, untuk pembatasan kendaraan bermotor, Wahyono mengatakan bahwa produsen tidak bisa dilarang untuk memproduksi mobil. Namun, yang bisa dilakukan adalah membatasi penggunaan kendaraan di jalan. Ia mengungkapkan, ada beberapa konsep pembatasan penggunaan kendaraan. Alternatif pertama adalah pembatasan tahun kendaraan.

"Misalnya, kendaraan yang sudah berusia 10 tahun sudah tidak boleh berproduksi," ujar Wahyono.

Kedua, pelarangan mobil untuk digunakan berdasarkan gelap-terang warna mobil atau genap-ganjil nomor pelat kendaraan. Akan tetapi, mana yang akan diterapkan, diserahkan pada keputusan Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya. Sementara, mengenai wacana tilang elektronik, Wahyono menyatakan bahwa kajian yuridis untuk kebijakan tersebut sudah selesai.

"Alat sudah datang, kita tunggu surat edaran MA bahwa tilang elektronik ini diakui secara yuridis," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa UU No. 22 tahun 2009 sudah mengizinkan ada alat bukti teknologi. Polisi juga akan menambah personel yang bertugas di jam-jam macet. Tahun lalu, kata Wahyono, penambahan personel dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Saat ini, pukul 14.00, sudah dikerahkan jumlah polisi yang lebih banyak untuk mengatur arus lalu lintas. Waktu terurainya kemacetan juga mundur, dari sebelumnya pukul 21.00 menjadi pukul 22.00 WIB.

Adapun, puncak kepadatan lalu lintas terjadi pada hari Rabu dan Jumat. Penyebabnya adalah perputaranya keuangan yang meningkat, sehingga aktivitas lalu lintas turut meningkat.

"Pada hari Jumat, pegawai swasta dan PNS sudah bekerja selama 5 hari, berimbas pada meningkatnya aktivitasnya pada Jumat sore untuk liburan maupun pulang kerja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com