Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Klaim Tak Ada Diskriminasi Hukum untuk TKI

Kompas.com - 15/11/2012, 18:32 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran kerap terjadi. Pemukulan, penyekapan, tindak asusila, hingga pembunuhan terhadap TKI berkali-kali terjadi.

Melihat fenomena ini, muncul pertanyaan, sebenarnya bagaimana sistem hukum dan perundang-undangan di Malaysia sendiri?

Dosen Senior dari Fakulti Perundang-undangan Universiti Kebangsaan Malaysia, Datin Rohani Abdul Rahim, mengatakan bahwa sistem hukum dan perundang-undangan jelas melindungi hak asasi manusia, tanpa terkecuali para TKI yang mengadu nasib di Malaysia.

"Dalam konteks perundangan, jelas ini yang mengatur agar para tenaga kerja ini terlindungi. Ada termaktub dalam Akta Kerja 1955, ada juga dalam Akta Anti-Pemerdagangan Orang dan Akta Kanun Keseksaan," kata Rohani saat dijumpai seusai Seminar Internasional di Universitas Esa Unggul, Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi hukum antara warga negara Malaysia dan warga negara asing yang dalam hal ini adalah TKI. Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang yang ada telah diatur mengenai majikan yang menyakiti pekerjanya, dari ringan hingga berat.

"Tentu ada hukum pidana bagi siapa saja yang bersalah. Untuk majikan yang dituduh menyiksa pekerjanya, itu akan dilihat kasus per kasus karena lama hukumannya tentu berbeda," ungkap Rohani.

Dalam kesempatan yang sama, dosen dari institusi yang sama, Salawati Mat Basir, mengatakan bahwa ada aturan ketat terkait majikan yang pernah melakukan tindak aniaya terhadap pekerjanya.

Ia menjelaskan, majikan yang memiliki rekam jejak melakukan kekerasan terhadap pekerjanya akan dimasukkan dalam daftar hitam.

"Tergantung tindak kekerasannya. Biasanya jika tercatat pernah memukul atau menyekap pekerjanya, maka akan di-black list untuk selamanya tidak boleh lagi ambil pekerja," ujar Salawati.

Ia pun menuturkan bahwa pernah ada kejadian seorang TKI diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya.

Berdasarkan aduan dari tetangga rumah, kepolisian Malaysia memaksa masuk dan berhasil menyelamatkan TKI yang hanya diberi waktu istirahat kerja selama tiga jam dengan diberi makan dua keping biskuit dan tidur di lantai dapur.

"Seperti itu masuk black list. Jadi untuk TKI tentu dilindungi secara undang-undang dan tidak ada diskriminasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com