Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Pencurian Sepeda Motor Dipukuli Warga

Kompas.com - 28/11/2012, 18:46 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com -- Polsek Bekasi Timur masih menahan Rizki Kurniawan (20) sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor, Rabu (28/11/2012). Residivis kasus serupa ini tertangkap dan nyaris tewas dihajar warga saat terpergok mencuri sepeda motor di Kampung Pengasinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur Inspektur Dua Hari Gaskari, tersangka terpergok saat membawa sepeda motor Yamaha Mio merah berpelat nomor B 3945 KFO. Pemilik yang adalah warga bernama Eas Samarkondi (57), memergoki tersangka dan berteriak ada maling.

Teriakan Eas terdengar dan direspon oleh warga. Pelaku pun terjepit oleh kepungan warga. Pelaku dihujani pukulan dan tendangan bertubi-tubi sehingga babak belur dan rubuh tidak bergerak. Aksi main hakim sendiri itu kebetulan terlihat oleh petugas patroli Polsek Bekasi Timur yang kemudian meminta warga menghentikan pemukulan.

Kepada penyidik, Eas mengatakan, sepeda motor ditaruh di depan rumah dengan kondisi mesin menyala karena akan pergi. Saat ditinggal sejenak itulah, pelaku datang dan dengan cepat mengambil sepeda motor tersebut. Karena kaget, Eas berteriak yang untungnya direspon dengan cepat oleh warga.

Akibat dipukuli itu, petugas kesulitan mendapatkan keterangan dari tersangka. Khawatir nyawa tersangka tidak selamat, petugas membawa residivis itu ke RSUD Kota Bekasi untuk dirawat. Setelah kondisinya membaik, tersangka bisa memberi keterangan dan mengaku baru dua bulan keluar dari LP Salemba, Jakarta Pusat, karena kasus yang sama.

Kepada petugas, tersangka mengakui pernah dipenjara di LP Bulak Kapal selama 1,5 tahun, juga karena kasus pencurian sepeda motor. Setelah keluar, Rizki kambuh dan mencuri lagi tetapi tertangkap. Dia menjalani hukuman penjara 11 bulan di LP Salemba. Tersangka mengakui sudah beraksi lebih dari 20 kali di Jakarta Timur dan Bekasi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com