Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Tak Suka Tarif Parkir Naik, Jangan ke Mal

Kompas.com - 05/02/2013, 16:55 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 yang mengubah tarif parkir off-street atau dalam gedung dari Rp 1.000-Rp 2.000 per jam menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 per jam. Menurutnya, naiknya tarif parkir itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta atau PAD DKI Jakarta.

"Tarif parkir mal bagus juga dinaikkan karena penghasilan kita bertambah dong," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Apabila banyak keluhan terkait kenaikan tarif parkir itu, Basuki menegaskan, lebih baik warga tak perlu berkunjung ke mal. Menurutnya, warga tak perlu mengeluhkan kenaikan tarif parkir off-street karena mayoritas pengunjung mal adalah orang yang mampu secara finansial.

"Kalau orang tidak suka, yah gampang kan, enggak usah ke mal. Kecuali kalau kita menaikkan tarif parkir on-street. Ini tugas polisi menilang mereka yang pindah ke parkir on-street," ujar Basuki.

Selain itu, kenaikan tarif parkir off street juga dipercaya dapat mengubah perilaku masyarakat agar mau beralih ke transportasi umum. Ia juga mengatakan, kenaikan tarif parkir off street merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar hukum. Kebijakan tersebut justru dilakukan sebagai salah satu membatasi pergerakan kendaraan bermotor di jalan raya.

"Tindakan itu kan juga dibarengi dengan pengamatan dan kalkulasi dari pengelola gedung sendiri," kata Basuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, kenaikan tarif parkir tersebut tidak hanya terpaku pada kenaikan PAD saja. PAD tahun 2012 meningkat Rp 210 miliar dan Pemprov DKI memiliki target untuk mendapatkan PAD 2013 menjadi Rp 398 miliar.

"Fokus utama kenaikan tarif adalah pengendalian penggunaan kendaraan. Memang ada target Rp 398 miliar, tapi fokus kita adalah pengendalian kepadatan lalu lintas," kata Pristono.

Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 itu telah disahkan pada tanggal 19 September 2012, menjelang akhir kepemimpinan mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo. Sejak tanggal 19 September 2012, pengelola parkir sudah bisa menaikkan tarif parkir sesuai peraturan yang ditetapkan.

Adapun tarif baru yang diberlakukan sesuai Pergub itu adalah sebagai berikut. Untuk di pusat perbelanjaan, hotel, serta perkantoran dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1.000-Rp 2.000 menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000. 

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkir naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.

Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, dan pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 dari Rp 1.000-Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, setiap mobil akan dikenakan biaya parkir Rp 2.000.

Adapun sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 per jam, sebelumnya Rp 500 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarifnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com