Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelaku Sodomi Bocah Terancam Pidana dan Pemecatan

Kompas.com - 26/02/2013, 17:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - E, salah satu anggota kepolisian berpangkat brigadir yang terlibat kasus sodomi bocah berinisial F (5) terancam sanksi tegas berupa pidana hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Hal tersebut bisa terjadi apabila melalui proses peradilan umum dan sidang kode etik profesi E dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

"Mereka akan ikut aturan pidana umum, pasalnya apa, dan diputuskan sidang pengadilan umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/2/2013).

Mengenai E yang berstatus sebagai anggota Polri dan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut, Rikwanto mengatakan setelah menjalani proses sidang di pengadilan umum yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik profesi. Hal tersebut akan menentukan status E yang berdinas kepolisian.

"Setelah itu baru sidang kode etik profesi. Apakah masih layak atau tidak jadi anggota. Bisa jadi kemungkinan bisa di PTDH," ujar Rikwanto.

Tindak sodomi yang menimpa bocah F ini tercium pertama kali oleh pihak keluarga pada 13 Februari 2013 silam. Setelah menyelidiki sendiri oknum yang disebut oleh F, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (22/2/2013).

Berdasarkan laporan tersebut, F mengaku disodomi dan diancam dengan pisau oleh dua pelaku berinisial EK dan IS, terbukti dari luka goresan benda tajam di pinggulnya. IS dan EK kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com