Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Emas 51 Kg, Pegawai BRI Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/03/2013, 19:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pegawai BRI ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan emas seberat 51 kilogram senilai Rp 30 miliar melalui fasilitas "safety box". Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HAS, RA, dan AN, pegawai di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Satu orang sudah ditahan itu AN. Dua lainnya (HAS dan RA) akan dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3/2013).

Menurut Toni, dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu sedang dalam proses perawatan di rumah sakit lantaran sedang sakit. Toni menjelaskan, kejadian tersebut diketahui ketika RD berniat menambah fidusianya sekaligus mengubah menjadi transaksi gadai.

"Tetapi terjadi perubahan fisik," ujar Toni.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, Toni mengatakan ketiganya diduga telah menukarkan emas batang milik RD. Saat ini polisi juga masih melacak keberadaan emas milik RD yang raib.

Polisi juga berencana akan memanggil kepala Kakanwil BRI Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com