Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak MA, Afriyani Tetap Dihukum 15 Tahun

Kompas.com - 30/04/2013, 07:09 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Afriyani Susanti, sopir Xenia yang menewaskan sembilan orang di kawasan Jakarta Pusat. Dengan demikian, Afriyani tetap harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.

Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, Senin (29/4/2013), mengungkapkan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar. Oleh karenanya, majelis kasasi yang diketuai Artidjo dan beranggotakan Sri Murwahyuni dan Salman Luthan menolak kasasi yang diajukan Afriyani. Jaksa tidak mengajukan kasasi. Perkara tersebut diputus pada 25 Maret lalu dengan suara bulat atau tanpa dissenting opinion.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2012 lalu menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.

Ia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 311 Ayat (4). Majelis hakim PN Jakpus membebaskan Afriyani dari dakwaan primer, yaitu Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pembunuhan, atau kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama 20 tahun. Pada 22 Januari 2012 lalu, Afriyani mengemudikan mobil Xenia yang menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan orang tewas akibat kelalaian tersebut.

Selain dihukum untuk kasus tewasnya sembilan pejalan kaki, Afriyani juga dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama empat tahun penjara karena mengonsumsi narkoba. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan narkoba golongan satu. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Afriyani dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com