"Enggak ada. Kita enggak mau revisi," tegas Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Penetapan nilai UMP yang tidak jauh dengan nilai KHL 2013, yaitu Rp 2,2 juta itu, menurut Basuki, bukan berarti Pemprov DKI tidak membela buruh. Sebuah kebijakan yang dibuat harus dapat berpihak kepada seluruh masyarakat. Sementara berjuta-juta warga DKI tidak hanya dari unsur buruh saja yang harus dibela kepentingannya.
Apabila DKI merealisasikan tuntutan buruh yang menginginkan nilai UMP mencapai Rp 3,7 juta, Basuki menjamin akan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. "Tapi, kami juga tidak ingin ada perusahaan yang tutup, menyusahkan warga yang lain," kata Basuki.
Salah satu penyebab munculnya pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota, kata Basuki, juga karena mereka telah di-PHK oleh perusahaannya. Perusahaan itu merasa tidak lagi mampu membayar upah para pekerjanya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
Permasalahan buruh yang di-PHK ini berhubungan dengan upaya Pemprov DKI untuk mengantisipasi arus urbanisasi ke Ibu Kota. Basuki menyarankan untuk warga yang menginginkan hijrah ke Jakarta agar memiliki materi dan kemampuan secara baik. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar buruh sesuai dengan nilai UMP, disarankan untuk pindah ke kota lainnya yang nilai UMP-nya lebih rendah.
"Masalah kita di Jakarta, butuh banyak pabrik yang bisa bayar di atas KHL. Jadi, kalau mereka mau hengkang, kita senang. Tapi, hengkangnya mesti bertahap," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.