"Mbak Rachma dipertemukan dengan Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo. Tapi dalam perjalanannya, Mbak Rachma ditinggalkan," ujar Teguh. Dalam perjalanannya, setelah membedah dua naskah skenario, pihak Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo meninggalkan Rachmawati dan memulai produksi.
Kasus pelanggaran hak cipta ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang telah memeriksa tiga saksi ahli yang membenarkan unsur pelanggaran karya cipta.
Selain itu, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam surat bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jkt.Pst telah memerintahkan penyitaan master film serta melarang melanjutkan pemutaran film itu di bioskop.
"Mbak Rachma juga bertanya kepada Kapolri apakah Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo kebal hukum karena faktanya hingga hari ini film itu masih ditayangkan di bioskop," demikian Teguh.