Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 8 Kg Sabu Asal Hongkong

Kompas.com - 06/01/2014, 23:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menyita delapan kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 14,6 miliar dari Hongkong. Sabu tersebut disita saat penyidik melakukan penggerebekan di salah satu kamar di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Senin (6/1/2014).

Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Armand Depari mengatakan, sejak Desember 2013, pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya jaringan narkoba berskala internasional yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Belakangan diketahui bahwa napi tersebut merupakan salah satu gembong narkoba bernama Asiong. Kemudian, Armand mengatakan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik akhirnya melakukan pengintaian terhadap kamar 22009 Hotel Aston Pluit.

Berdasarkan informasi, kamar tersebut dihuni oleh tiga orang, yaitu RP, asal Indonesia, LT, asal Taiwan, dan YH, asal China. Armand menambahkan, dari keterangan pihak manajemen hotel, mereka telah menginap selama 10 hari terakhir. Rencananya, mereka baru akan meninggalkan hotel tersebut pada Kamis (9/1/2014) mendatang.

“Kita menangkap tiga orang sekaligus menyita sabu seberat 8 kilogram,” kata Armand kepada wartawan.

Berdasarkan informasi, Armand menjelaskan, Asiong memeroleh sabu tersebut dari seseorang bernama Monas. Kendati telah mengetahui negara asal sabu tersebut, namun ia mengaku belum mengetahui melalui jalur manakah sehingga sabu tersebut dapat sampai di Jakarta.

Armand menambahkan, rencananya barang haram tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan, Bali, dan Jakarta. Proses distribusi tersebut akan dilakukan oleh RP yang merupakan kurir yang dipercaya oleh Asiong dan Monas.

Sementara itu, selain mengamankan tiga tersangka dan sabu, Armand mengatakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut meliputi uang dalam bentuk pecahan dollar Hongkong senilai 7.799 dollar, sembilan unit telepon genggam, dan sejumlah KTP palsu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 124 UU Narkoba, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com