Vika melaporkan Adiguna ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/2/2014). Menurut kuasa Hukumnya, Syafrudin Noor, Vika merasa terancam atas perbuatan suaminya, Adiguna. Pada Senin (10/2/2014) malam lalu, Adiguna datang ke rumahnya di Pulomas, Jakarta Timur, tepat tengah malam. Saat itu, kata Syafrudin yang mendampinginya Vika, Adiguna mengusir Vika sembari marah-marah.
"Karenanya Mbak Vika melaporkan Pak Adiguna atas perbuatan tidak menyenangkan. Kejadiannya, Beliau datang, marah-marah dan gedor-gedor pintu rumah. Mbak Vika juga minta perlindungan polisi," kata Syafrudin.
"Setelah beliau gedor-gedor pintu rumah, klien saya juga diusir dari rumah dengan kata-kata ancaman. Padahal, rumah tersebut milik anaknya kilen saya (Vika), untung tidak ada perusakan," jelas dia.
Menurut Syafrudin, pasca-kejadian itu, Vika meminta perlindungan polisi karena sampai saat ini dia masih tinggal di rumahnya di Pulomas. Alasan Vika minta perlindungan, tambah Syafrudin, dalam ancamannya, Adiguna memberi batas waktu agar Vika pergi dari rumah.
"Kata-katanya semacam ini, 'Kamu keluar dari rumah ini. Harus keluar dalam waktu satu minggu, kalau tidak awas'," ujar Syarifudin menirukan ucapan Adiguna yang diceritakan Vika kepadanya.
Menurutnya, Adiguna tidak memiliki hak atas rumah itu karena akta kepemilikannya atas nama perusahaan yang dimiliki anak Vika.
Adiguna dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.