Hal itu dikatakan Johan Sunarto yang mewakili PT Boga Bumi Persada untuk menanggapi pertanyaan warga tentang ganti rugi bangunan di lahan yang akan dijadikan waduk untuk mengantisipasi banjir itu.
Johan mengatakan proses verifikasi warga itu akan dilakukan pada Jumat (7/3/2014). "Untuk pembayaran akan disampaikan nanti melalui surat resmi. Untuk kepastian tanggal berapa pembayaran kepada warga masih belum dapat dipastikan karena masih dalam perundingan dan tengah mengaudit keuangannya dahulu," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2014).
Ia menambahkan proses pembayarannya juga akan dilakukan secara bertahap. Minggu pertama untuk RT 07, minggu kedua RT 08 dan minggu ketiga serta keempat untuk RT 09. Pembayaran itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi terhadap Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan dokumen-dokumen pendukung kepemilikan lainnya.
Johan memaparkan, di lahan seluas 6,5 hektar yang masuk kawasan ruang terbuka hijau itu terdapat 966 bangunan. Perinciannya, di RT 07 terdapat 166 bangunan, RT 08 ada 305 bangunan, dan 525 bangunan di RT 09.
Sebelumnya diberitakan, ratusan kepala keluarga (KK) di Kampung Kandang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mempertanyakan kejelasan dari PT Boga Bumi Persada tentang ganti rugi di atas lahan yang akan diubah menjadi waduk tersebut. Nasib mereka menjadi tidak jelas karena mereka dilarang membangun kembali rumah mereka karena lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.