Mereka akan meminta pertanggungjawaban Wali Kota Jakarta Utara yang mengeluarkan surat larangan membangun hunian di lahan tersebut. Surat larangan dengan nomor SE/No135/2013 itu dikeluarkan pada 11 Oktober 2013.
"Kita mau membangun rumah tidak bisa, tapi mau pindah juga ke mana, karena belum dapat uang ganti rugi. Selama ini, kita terpaksa tidur beratapkan terpal dan kondisi rumah seadanya. Kalau memang tetap tidak ada kejelasan, Jumat (7/3/2014) nanti warga akan lakukan demo di kantor Wali Kota," ujar Agi Sakhori (49), salah seorang warga Kampung Kandang, Selasa (4/3/2014).
Menanggapi pernyataan warga tersebut, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengatakan tidak akan mempermasalahkan aksi demo warga Kampung Kandang.
"Wajar saja warga meminta hak mereka. Mereka mau demo seribu kali pun tidak masalah. Tapi tuntutannya kan bukan dengan kita. Urusannya kan dengan perusahaan itu. Kita hanya memfasilitasi. Yang penting tidak ada lagi yang ingkar janji. Kalau ingkar janji lagi kan bukan prestasi buat mereka," ujar Heru.
Sebelumnya diberitakan, ratusan kepala keluarga (KK) di Kampung Kandang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mempertanyakan kejelasan dari PT Boga Bumi Persada tentang ganti rugi di atas lahan yang akan diubah menjadi waduk tersebut.
Nasib mereka menjadi tidak jelas karena mereka dilarang membangun kembali rumah mereka karena lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.