JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan langkah beberapa guru menggugat pelaksanaan lelang jabatan di Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, aksi itu menjadi hak para guru maupun kepala sekolah yang tidak lulus mengikuti lelang jabatan.
"Enggak apa-apa, laporkan saja. Pelaksanaan lelang jabatan ini kan berdasarkan Permen PAN-RB. Kalau Anda (guru) membawa Permendiknas, sama-sama permen (peraturan menteri), kuatnya sama kan. Memang gue pikirin," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Para mantan dan calon kepala sekolah ini resmi mendaftarkan gugatan di PTUN dengan nomor gugatan 59/G/2014 PTUN-JKT. Tergugat dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan karena mereka menilai lelang jabatan kepala sekolah melanggar Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 133 Tahun 2013.
Basuki tak mempermasalahkan jika nantinya mereka menang atas gugatan tersebut. Sebab, Pemprov DKI juga memiliki hak untuk memecat guru dan pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Bahkan, Basuki berbalik mengancam akan memeriksa harta kekayaan yang dimiliki para guru itu. Sebab, menurut dia, anggaran pendidikan paling banyak dialokasikan untuk gaji guru dan kepala sekolah.
"Kita nanti bisa periksa harta dan mobil yang Anda punya semua. Kalau enggak jelas, gue laporin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sama saja saling tangkap-menangkap," tegas Basuki.
Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Mangga Besar Tuti mengaku kecewa atas pelaksanaan lelang jabatan karena tidak memenuhi aturan dan kriteria. Dia menilai lelang jabatan tersebut terlalu singkat untuk mengukur kompetensi seseorang untuk dipilih sebagai kepala sekolah.
Sebab, banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut, menurut dia, tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, calon kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat untuk menduduki jabatan tersebut.
"Selain itu, misalnya punya pengalaman wakil kepala sekolah selama dua tahun, penilaian kerja harus baik, dinyatakan sehat, ada surat dokter, berkelakuan baik. Dan juga ada rekomendasi kepala sekolah dan pengawas (pendidikan) selanjutnya diseleksi," ujar Tuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.