Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Benhil Menangkan Gugatan terhadap PD Pasar Jaya

Kompas.com - 01/04/2014, 15:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan para pedagang Pasar Benhil terhadap PD Pasar Jaya selaku tergugat atas kebijakan pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan membatalkan semua permohonan dan juga eksepsi (pembelaan) dari PD Pasar Jaya selaku tergugat.

"Mengadili dalam penangguhan, satu mengabulkan penangguhan penggugat, memerintahkan tergugat untuk penundaan pelaksanaan, menolak eksepsi tergugat seluruhnya," kata Hakim Ketua, Husban, saat membacakan putusan, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).

Dalam pokok perkara, poin pertama majelis hakim mengabulkan perkara dari tergugat seluruhnya. Pada poin kedua, hakim juga menyatakan batal surat keputusan PTUN berupa surat PD Pasar Jaya.

Sementara itu, poin ketiga, hakim mewajibkan tergugat mencabut keputusan PTUN oleh PD Pasar Jaya. Poin terakhir, hakim membebankan tergugat untuk biaya perkara Rp 191.000.

Majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat karena pertimbangan bahwa sosialisasi pengosongan yang dilakukan terhadap para pedagang Pasar Benhil tidak mewakili 60 persen suara pedagang.

PD Pasar Jaya digugat oleh para pedagang dengan obyek sengketa Surat Tergugat Nomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Tempat Usaha Pertokoan Kavling 36, Bendungan Hilir, Jakarta. Koordinator para pedagang Pasar Benhil, Walman Arwan (60), mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

"Kalau kita sangat berterima kasih karena sangat adil. Jadi keputusan PD Pasar Jaya semena-mena," ujar Walman.

Ia menyatakan, para pedagang melayangkan gugatan karena PD Pasar Jaya melakukan pengusiran dengan alasan peremajaan pasar. Menurutnya, para pedagang merasa dirugikan oleh PD Pasar Jaya karena rencana peremajaan tidak melalui sosialisasi. Hal ini menurutnya sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009.

"Seharusnya setiap rencana perencanaan pasar atau renovasi baru, disosialisasikan dulu, harga berapa, tempat penampungan sementara di mana, atau bagaimana. Tapi ini enggak sama sekali, dan kita gugat," ujar Walman, yang juga pedagang di Pasar Benhil itu.

Mereka menilai, PD Pasar Jaya justru akan membangun semacam kondominium di atas tempat usaha mereka berdiri. PD Pasar Jaya juga disebut sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

"Katanya mau dibikin 41 lantai, kondominiumlah, jadi tidak ada untuk pasar," ujar Walman.

Pengacara penggugat, Soltan Aruwan, menyatakan, putusan pengadilan berlaku erga omnes. Artinya, kata dia, keputusan satu yang menggugat, punya kekuatan hukum untuk keseluruhan.

Terdapat 17 pedagang yang melakukan gugatan, dari total 41 pedagang. "Seluruh gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Eksepsi dari tergugat juga ditolak," ujarnya.

Sementara itu, untuk permohonan penundaan pada surat keputusan pengosongan, menurutnya, akan berlaku sampai memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com