Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Duga JIS Sudah Tahu Lebih Dulu Soal Pelecehan AK

Kompas.com - 22/04/2014, 19:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya akan menindak semua pelaku yang terlibat dalam pelecehan terhadap AK, murid TK Jakarta International School (JIS). Sutarman menduga, pihak sekolah sebenarnya sudah tahu terlebih dulu atas kasus ini sebelum mencuat ke pihak kepolisian.

“Anak-anak kecil menyampaikan sesuatu perlu pertolongan dari orang dewasa. Seharusnya pihak sekolah sudah mengetahui. Apalagi sekolah itu tertutup sekali, orangtua nggak boleh masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Sutarman menyatakan pihaknya akan mengusut lebih dalam oknum-oknum yang terkait pelecehan ini. Saat ini, aparat kepolisian sudah memeriksa 26 orang saksi. Dua orang di antaranya sudah ditangkap. Penyidik kini tengah melakukan visum terhadap keduanya untuk mengetahui apakah mereka pelecehan atau tidak.

Selain dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa karyawan alih daya sekolah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Mereka juga menjalani visum yang sama. Saat ditanyakan kemungkinan pihak sekolah dipidana, Sutarman mengatakan, hal itu bisa terjadi. Namun, dia menjelaskan bahwa hukuman pidana hanya diberikan kepada pelaku, bukan institusi.

“Pelaku itu ada tiga yaitu orang yang melakuakn, orang yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Apakah nanti terkait dengan itu, nanti seseuai penyelidikan. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto mengatakan, penyidik berencana memanggil Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS), Timothy Carr, terkait terjadinya kejahatan seksual terhadap salah satu siswa di TK yang ia pimpin. Penyidikan terhadap kepala sekolah dilakukan polisi untuk mengetahui sistem pendidikan, pengawasan, dan pengamanan.

Pemerhati anak Seto Mulyadi sempat mengatakan, sekolah sebagai lembaga pendidikan sesuai dengan amanah Pasal 54 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, seharusnya melakukan perlindungan terhadap anak didiknya.

Dalam pasal tersebut tertulis, "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya."

Seto melihat kasus bocah AK merupakan kelengahan dari pihak sekolah. "Ini menunjukkan keamanan di sekolah masih diragukan. Padahal, sekolahnya berstandar internasional," kata Kak Seto kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com