JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, parkir di minimarket semestinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Pihak pengelola minimarket juga tak diperbolehkan memungut biaya parkir sepeser pun. Akan tetapi, ada sejumlah oknum yang kerap memanfaatkan keadaan.
"Di sana (minimarket) parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut (biaya parkir), tapi ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan, mereka mencoba mengatur kewajiban pengemudi untuk membayar," imbuh Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Syafrin mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas parkir di minimarket di Jakarta.
Dishub DKI Jakarta juga sudah memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket supaya tidak memungut biaya parkir.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket
Kendati demikian, Syafrin tak menampik bahwa parkir liar masih menjamur di banyak tempat. Ia pun mengaku tengah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi persoalan ini.
"Jadi artinya petugas parkir di luar itu tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Karena itu kami koordinasi dengan Satpol PP bagaimana menangani itu," ujarnya.
Syafrin menilai, maraknya juru parkir liar di minimarket disebabkan karena adanya peluang.
Meski petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP sudah melakukan penjagaan, juru parkir liar kerap kali kembali beraksi.
"Karena memang itu kan gratis ya. Jadi begitu ada petugas melakukan pengawasan mereka minggir, tapi begitu petugasnya hilang, datang lagi melakukan pengaturan," ujar Syafrin.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bakal mendiskusikan lebih lanjut persoalan ini untuk mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir liar.
Apalagi, tak jarang juru parkir liar kerap melakukan pungutan dengan cara memaksa ke pengunjung minimarket.
"Akan kami diskusikan dan kemudian kita akan ambil tidakan tegas," ucap Syafrin.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.