Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Masuk Rekening Pribadi, Kepala Seksi PU Jalan Diperiksa BPK

Kompas.com - 16/05/2014, 12:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Umi, Kepala Seksi Pekerjaan Umum (PU) Jalan Kecamatan Gambir, membenarkan bahwa anggaran perbaikan jalan Dinas PU DKI dari APBD 2013 masuk ke rekening pribadinya. Saat ini, dia mengaku sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta. 

"Semuanya sudah selesai, sekarang saya sedang diperiksa BPK atas hal ini," kata Umi, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/5/2014). 

Anggaran tersebut, lanjut dia, telah dikoordinasi oleh Dinas PU DKI Jakarta. Kendati demikian, ia mengaku tidak hafal secara detail mengenai jumlah anggaran yang telah masuk ke dalam rekening pribadinya.

Umi enggan menjelaskan secara detail bagaimana APBD itu bisa masuk ke rekening pribadinya. Ia mengklaim, anggaran tersebut telah dialokasikan untuk kepentingan warga, yakni perbaikan jalan di sepanjang Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Semua perbaikan jalan di Kecamatan Gambir sudah selesai dikerjakan. Nanti akan saya koordinasi dengan kepala bidang jalan Dinas PU," kata Umi. 

Kadis PU DKI membantah

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan membantah memberikan instruksi kepada kepala seksi tiap kecamatan agar membuat rekening pribadi untuk penyaluran anggaran satgas perbaikan jalan rusak. Ia mengklaim, instruksi yang dikeluarkannya adalah pembayaran honor ataupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui rekening Bank DKI, bukan rekening tiap-tiap kepala seksi kecamatan. 

Instruksinya berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 140 Tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang pembayaran honorarium, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI. Aturan lainnya, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non-Tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp 100 juta.

Dengan itu, ia mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas PU DKI Jakarta Nomor 365 Tahun 2013 tertanggal 19 Desember 2013 tentang Pembayaran Honorarium ataupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI. Isinya, semua pejabat melaksanakan seluruh transaksi yang berasal dari APBD DKI, baik honorarium maupun pembayaran pihak ketiga untuk transaksi di atas nilai Rp 100 juta, melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI.

Instruksi itu ditujukan kepada sekretaris dinas PU DKI, kepala bidang dinas PU DKI, kepala suku dinas PU Jalan lima kota administrasi Jakarta, kepala suku dinas PU Tata Air lima kota administrasi, kepala suku dinas PU Kepulauan Seribu, serta kepala unit pelaksana teknis (UPT), dan unit pengelola di Dinas PU DKI.

Adapun instruksi lain bagi para kepala bidang, kepala UPT dan UP, kepala suku dinas PU Jalan dan Tata Air, serta kepala suku dinas PU Kepulauan Seribu adalah melaksanakan konsolidasi dengan penerima honorarium serta pihak ketiga untuk memiliki rekening Bank DKI.

"Saya tegaskan tidak ada perintah saya sebagai Kepala Dinas PU kepada kepala seksi kecamatan untuk membuka rekening pribadi untuk pelaksanaan satgas, perbaikan jalan berlubang, dan jalan rusak," kata Manggas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com