Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI: Jangan Berikan Izin Konser di MEIS

Kompas.com - 20/06/2014, 19:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI tidak memberikan izin bagi pengelola gedung Mata Elang International Stadium (MEIS) menyelenggarakan konser untuk sementara waktu.

Hal itu menyusul tidak adanya izin gangguan yang dimiliki oleh gedung tersebut selama dua tahun terakhir. Menurut dia, Pemprov DKI harus tegas dalam menindak pengelola MEIS. Hal ini perlu dilakukan sebagai peringatan bagi pengelola usaha lain agar tidak melakukan hal yang sama.

"Biar kapok, jangan kasih izin konser. Kalau memang sudah telanjur konser mau digelar ya dibatalkan saja. Ini menyangkut wibawa pemerintah sebagai penyelenggara negara," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Pria yang akrab disapa Pras ini menilai, jika Pemprov DKI membiarkan pelanggaran ini, bisa jadi ada pihak yang berani melakukan pelanggaran serupa.

"Jika tetap digelar bisa dikatakan pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran. Ini preseden buruk bagi aparat," tukas politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam waktu dekat, Gedung MEIS akan digunakan untuk konser boyband asal Korea, Shinee, Minggu (22/6/2014). Diperkirakan, konser tersebut akan dihadiri sekitar 12.000 orang. MEIS sendiri memang telah sering digunakan untuk tempat konser musisi mancanegara yang sedang menyambangi Indonesia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, MEIS tidak memiliki izin gangguan sejak 2012 silam. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengaku sudah  melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola.

Ia pun memberi tenggat waktu 7x24jam kepada pengelola untuk mengurus izin tersebut. Izin gangguan alias HO (Hinder Ordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan.

Izin gangguan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyewaan Gedung untuk Hiburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com