"Memang ketujuh anggota ini tidak diganti. Padahal, kami dari Panwaslu sudah menyarankan untuk diganti," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Ismail di Pondok Ungu Permai, Senin (14/7/2014).
Ismail mengatakan, ketujuh anggota KPPS ini masih melakukan tugas karena adanya kendala teknis. Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sempat lagi mencari anggota KPPS baru untuk melakukan pemilihan ulang.
Karena itu, anggota KPPS yang lama tetap bertugas dalam pencoblosan ulang ini. Namun, untuk menghindari pelanggaran, pengawasan terhadap pencoblosan ulang di TPS 41 diperketat.
Ketua PAC PDI-P Bekasi Utara Wasimin menyatakan tidak setuju dengan hal ini. Timnya, yang juga merupakan saksi bagi Jokowi-JK, menganggap anggota KPPS sudah tidak netral sehingga harus diganti.
Saat pencoblosan 9 Juli lalu, saksi dari Jokowi-JK menemukan sejumlah kejanggalan. Ada sebuah paku yang diletakkan di atas meja penghitungan suara. Ketika ada surat suara yang tercoblos untuk Jokowi-JK, anggota KPPS menekan surat suara tersebut hingga mengenai paku yang ada di meja sehingga surat suara terlihat seolah tercoblos di bagian dua pasangan calon.
Hal ini menyebabkan surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dari tindakan ini, akhirnya ada 30 surat suara yang menjadi tidak sah. "Kejadian kemarin luar biasa. Kalau sudah dibacakan surat suara dan kelihatan yang coblos nomor dua, itu langsung dirusak," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar pencoblosan ulang di satu TPS di Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Alasannya, ditemukan 30 surat suara yang rusak saat dilakukan penghitungan suara di TPS tersebut. TPS 41 menjadi satu-satunya TPS di Kota Bekasi yang menggelar pemilihan ulang.
Pada 9 Juli lalu, TPS ini memenangkan pasangan capres nomor 1 Prabowo-Hatta sebagai peraih suara terbanyak dengan meraih 391 suara, sedangkan pasangan Jokowi-JK meraih 217 suara. Terdapat 30 surat suara tidak sah yang diduga dirusak oleh petugas KPPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.