"Dari razia yang dilakukan jelang Lebaran, petugas mengamankan barang bukti 10.115 keping VCD porno. Selain itu, kami juga berhasil menangkap dua orang penjual VCD," ujar Kepala Polsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, Kamis (17/7/2014).
Kedua orang yang ditangkap adalah Marfu (32), dan Tahyani (43). Namun, saat penangkapan, kata Tri, dua orang penjual VCD porno berusaha melarikan diri.
"Karena mengetahui ada petugas, Marfu dan Tahyani mencoba melarikan diri. Namun, setelah diberi tembakan peringatan, kedua pedagang kemudian menyerah," kata Tri.
Berdasarkan pengakuan kedua penjual VCD porno kepada polisi, keuntungan yang didapatkan dari penjualan VCD porno hingga saat ini mencapai jutaan rupiah.
"Kedua pelaku akan dikenakan pasal pornografi, hukumannya minimal 5 tahun penjara," ujar Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.