Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursalam menjelaskan, kebiasaan bertujuan agar esok harinya angkutan umum tersebut bisa langsung beroperasi.
"Kalau membeli BBM pada pukul 08.00-18.00 WIB, tidak mungkin dilakukan. Sebab pada jam tersebut merupakan waktu sibuk untuk pelayanan angkutan penumpang," kata Edi, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Karena itu, Edi meminta pemerintah memberi dispensasi pembatasan penjualan solar bersubsidi bagi kendaraan angkutan umum. Apalagi ia menilai penjualan BBM bersubsidi jenis solar pada waktu malam hari itu menimbulkan kerancuan dan menyulitkan pengawasan.
"Bila memang menaikkan harga BBM, naikkan saja secara keseluruhan tanpa melihat waktu itu. Jadi akan lebih memudahkan pengawasannya," ujarnya.
Peraturan mengenai jam operasional penjualan solar bersubsidi merupakan bagian dari peraturan pembatasan penjualan solar bersubsidi yang diterapkan pemerintah per 1 Agustus 2014.
Aturan tersebut berlaku di empat pulau besar, yakni di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. SPBU-SPBU Pertamina di 4 pulau tersebut hanya boleh melayani penjualan solar bersubsidi pada pukul 08.00-18.00 (siang hari), dan tidak diperbolehkan menjualnya pada malam hari (18.00-08.00).
Dengan demikian di luar waktu yang ditentukan tersebut SPBU Pertamina hanya boleh melayani penjualan solar non-subsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.