Berdasarkan info yang diterima, ada dua PNS Dinas Perumahan yang dipecat dan empat PNS yang golongannya diturunkan. "Benar. Kemarin (Rabu) saya yang disposisi," kata Basuki di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menurut Basuki, PNS itu masih berupaya melakukan jual beli unit rusun. Kendati demikian, pria yang akrab disapa Ahok itu enggan menjelaskan detail pegawai mana saja yang dipecat dari jabatannya.
Ia juga enggan memberi tahu praktik jual beli rusun itu terjadi di mana. Enam PNS itu ada yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) dan ada juga yang menjabat sebagai staf UPT.