Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI: Izin Taksi Berbeda dengan Izin Mobil Rental

Kompas.com - 20/08/2014, 14:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, izin operasional taksi berbeda dengan izin operasional rental sehingga tidak ada alasan sebuah pelayanan angkutan umum yang bercirikan taksi beroperasi dengan menggunakan izin rental.

Akbar pun membantah klaim taksi Uber yang mengatakan bahwa seluruh rekanan yang selama ini menyediakan mobil untuk mereka telah memiliki izin usaha dan izin operasioanal sebagai mobil rental.

"Setelah kami pelajari pelayanan Uber ini, menurut kami ciri-cirinya seperti taksi sehingga kalau dia punya ciri-ciri taksi, harusnya mengikuti aturan main taksi. Kalau usaha rental, ya itu beda lagi ciri-cirinya. Kalau Uber itu ciri-cirinya bukan usaha rental, tapi ciri-ciri pelayanan taksi," kata Akbar kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2014).

Menurut Akbar, sebagai layanan bercirikan taksi, ada beberapa hal yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh pengelola Uber.

"Misalnya, harus ada izin usaha dan operasional. Kemudian, kendaraannya harus diuji kir. Ketentuan-ketentuan ini yang sampai sekarang belum dipenuhi," ujar dia.

Sebelumnya, pengelola taksi Uber telah membantah berbagai tudingan yang menyebutkan mereka telah beroperasi tanpa izin. Mereka mengklaim seluruh rekanan yang selama ini menyediakan mobil untuk Uber telah memiliki izin usaha dan izin operasioanal sebagai mobil rental. [Selengkapnya baca di sini].

Layanan taksi Uber dapat dipesan melalui aplikasi yang ada di perangkat mobile. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Lewat aplikasi, posisi dan ketersediaan mobil yang tersedia dapat dipantau.

Layanan taksi Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area SCBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.

Layanan tersebut dikategorikan sebagai angkutan umum karena adanya transaksi pembayaran antar-penumpang dengan pengemudi hingga ke tempat tujuan meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com