"Rekanan kami semuanya adalah perusahaan transportasi yang sudah tedaftar dan berlisensi. Kami juga menaati semua peraturan yang ada di Indonesia," kata Mike Brown, Manajer Uber Kawasan Asia, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2014). [Baca: Tak Punya Izin, Taksi Mewah Uber Dianggap Ahok Merugikan].
Tak hanya itu, Brown juga mengatakan bahwa mereka merupakan perusahaan penyedia teknologi penghubung antara masyarakat dan perusahaan jasa penyedia angkutan.
Menurut dia, Uber Technology Inc menyediakan sebuah sistem pemesanan online jasa transportasi dengan tarif seperti taksi. Selain Jakarta, Uber juga telah beroperasi di beberapa kota besar di seluruh dunia.
"Teknologi Uber menghubungkan pengguna kepada kendaraan yang terjangkau, aman, dan dapat diandalkan," kata Brown.
Sebelumnya, pimpinan Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan, menganggap pengelolaan taksi Uber telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menuding, selain tidak memiliki izin usaha dan izin operasional, Uber juga ditengarai tidak memiliki mobil sendiri. Menurut Safruan, mobil-mobil yang digunakan oleh Uber adalah mobil milik perusahaan rental yang telah mereka sewa.
"Dia (Uber) cuma jual sistem. Kemudian dia merekrut orang-orang yang punya usaha rental kendaraan, tetapi pelat hitam. Kalau operator punya mobil, bisa dimasukkan ke sistem Uber dan jadi taksi. Itu yang bertentangan dengan undang-undang," kata Safruan saat dihubungi pada Selasa siang.
Layanan taksi Uber dapat dipesan melalui aplikasi yang ada di perangkat mobile. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum serta hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Lewat aplikasi, posisi dan ketersediaan mobil pun dapat dipantau.
Layanan taksi Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area SCBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.
Layanan tersebut dikategorikan sebagai angkutan umum karena adanya transaksi pembayaran antara penumpang dan pengemudi hingga ke tempat tujuan, meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.