Vonis ini sangat jauh dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta hakim anggota Rina Zain dan Hasanuddin berkesimpulan bahwa Daniel tidak terbukti melakukan pencurian, tetapi terbukti menyembunyikan jenazah Feby.
Dua pasal yang digunakan jaksa penuntut untuk mendakwa Daniel adalah Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman delapan bulan penjara, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat, Daniel hanya terbukti menyembunyikan mayat Feby Lorita, bersama-sama dengan adiknya, Asido April Parlindungan (22), terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Feby.
"Memutuskan Daniel Hamonangan Simangunsong dihukum delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan, karena terbukti melanggar Pasal 181 KUHP sesuai dakwaan jaksa," kata Hakim Sapto dalam putusannya.
Sapto menuturkan, dari fakta persidangan dan keterangan saksi, Daniel tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil Nissan March yang di dalamnya terdapat jenazah Feby.
"Terdakwa tidak bertujuan untuk memiliki aki mobil tersebut, tetapi untuk menghilangkan jejak mobil yang berisi jenazah korban Feby Lorita," kata Sapto.
Selama pembacaan putusan, Daniel yang didampingi tim kuasa hukumnya tampak sangat tenang. Seperti biasa, wajahnya selalu menunduk saat duduk di kursi pesakitan.
Sahara Pangaribuan, salah satu kuasa hukum Daniel, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Daniel tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil.
Namun, kata Sahara, putusan bahwa Daniel dianggap bersalah menyembunyikan mayat sebenarnya tidak sepenuhnya benar.
"Karenanya, kami masih akan berdiskusi dan pikir-pikir atas putusan ini," kata Sahara seusai sidang putusan.
Daniel Hamonangan Simangunsong merupakan kakak dari Asido April Parlindungan Simangunsong (22), terdakwa utama pembunuh Feby Lorita. Asido diduga membunuh wanita beranak satu tersebut karena sakit hati akibat cintanya ditolak secara kasar.
Ia lalu meminta bantuan kakaknya, Daniel, untuk membuang jenazah Feby. Jenazah akhirnya ditemukan di dalam mobil Nissan March miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu. (bum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.