"Jaksa penuntut umum menolak seluruh pleidoi Guntur Bumi dan menyatakan bahwa Guntur Bumi terbukti bersalah. Kedua, mengajukan pidana empat bulan penjara," kata Jaksa Indra dalam replik yang dibacakan pada persidangan.
Jaksa juga membacakan poin-poin yang menjadi alasan penolakan pleidoi Guntur Bumi. Suami artis Puput Melati itu didakwa empat bulan penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menanggapi penolakan pleidoi, tim kuasa hukum Guntur Bumi tetap bertahan pada pembelaan mereka yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Rabu (27/8/2014). [Baca: Guntur Bumi Minta Dibebaskan dari Tuduhan Penipuan Pengobatan Alternatif]
"Pembelaan kami sama seperti yang kami bacakan minggu lalu. Kami tunggu saja putusan hakim. Setelah itu, baru kita tentukan lagi langkah kita," kata Nasrudin, anggota tim kuasa hukum Guntur Bumi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Rabu (10/9/2014) pukul 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.