Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Yakin Penjual Hewan Kurban Tak Resah

Kompas.com - 29/09/2014, 10:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakini penjual hewan kurban tidak resah dengan kebijakan pengendalian hewan kurban yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014.

Basuki berdalih, Pemprov DKI telah menyediakan tempat bagi pedagang hewan kurban untuk menjajakan dagangan mereka.

"Sebenarnya, mereka yang ribut-ribut ini yang menyewakan tempat (jual hewan kurban), bukan pedagang hewan kurbannya. Pedagangnya mah enggak masalah," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurut Ahok, pedagang hewan kurban dapat menjual dagangan mereka secara cuma-cuma alias gratis di lokasi yang telah disediakan camat setempat. Ahok mengklaim, pihak camat tidak akan menarik biaya retribusi, listrik, dan lainnya kepada para pedagang.

"Kalau kamu selama ini menjual lapak ke pedagang, kan kamu dapat duit. Sekarang kamu enggak dapat duit lagi, ya pasti kamu enggak senang," kata Ahok.

Sementara itu, untuk kebijakan pelarangan penyembelihan hewan kurban di halaman sekolah dasar, lanjut dia, itu bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Sebab, ada beberapa kepala sekolah yang khawatir psikologis muridnya dapat terganggu melihat hewan disembelih.

"Kalau ada (halaman SD) mau dipakai (menyembelih hewan kurban) silakan saja, asal (hewan kurban) diperiksa dulu kesehatannya," kata Ahok.

Pengendalian pemotongan hewan di halaman SD itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014. Kebijakan itu ditandatangani oleh Basuki saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. [Baca: Ini Ingub Pengendalian Penyembelihan Hewan Kurban yang Ditandatangani Ahok]

Di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan agar mengalihkan penyembelihan hewan kurban di halaman SD menjadi ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Ia juga melarang penjualan dan pemotongan hewan kurban di trotoar dan jalur hijau. Sebab, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

Masih di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com