Caranya adalah dengan membayar jasa pengacara melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menggugat mereka. [Baca: Ahok: Nanti DKI Banyak Menggugat Orang, Kami Gugat Pakai Pengacara]
"Kalau mereka macam-macam mendemo terus, ya kami gugat, kami cari otaknya, yang bayar mereka aksi siapa. Kami punya Intel. Kami cari tahu aliran dana mereka dari siapa, cash-nya dari siapa, kasih pelajaran politik ke mereka," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Ia membantah kebijakan ini bertentangan dengan demokrasi yang telah tertanam di bangsa Indonesia. Basuki mengaku mengizinkan semua pihak melakukan aksi unjuk rasa kepadanya.
Namun, jika massa menggunakan kata-kata yang mengandung suku ras agama dan antargolongan (SARA), kata dia, massa akan terkena sanksi dalam UU Anti-Diskriminasi.
"Jadi, bukan (melarang) demonya, demo mah aku kasih terus. Wakapolda sudah sepakat, kalau ada yang demo, kami persuasif. Kalau Anda sedikit anarkistis menyerang pakai senjata, kami tembak pakai peluru karet. Kalau masih nekat lagi, protapnya tembak pakai peluru tajam, menyerang pakai golok, ya kami hajar," ucap Basuki.
Pengacara milik Pemprov DKI ini juga akan menggugat para pelanggar konstitusi di Ibu Kota, seperti warga yang menduduki lahan negara atau warga yang mencoba mengambil aset DKI.
Selama ini, lanjut dia, Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu. Dengan kata lain, menurut dia, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum selama ini lemah mengontrol aset DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.