"Sebenarnya, secara peraturan, pimpinan komisi dipilih oleh para anggota komisi; bisa lewat voting. Akan tetapi, kami akan mengedepankan musyawarah melalui sistem proporsional terbuka," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Kamis (9/10/2014).
Taufik menjelaskan, cara penghitungan proporsional terbuka adalah kursi yang dimiliki parpol akan dibagi jumlah semua anggota yang ada di DPRD DKI periode ini, yakni 106 orang. Hasil pembagian tersebut kemudian akan dikalikan 15, yang merupakan jumlah kursi pimpinan dari lima komisi yang ada di DPRD DKI.
Setiap pimpinan komisi terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Menurut Taufik, dari hasil penghitungan proporsional terbuka yang telah ia lakukan, PDI-P selaku partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak akan mendapat jatah empat kursi pimpinan komisi.
Setelah itu, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PAN, PPP, dan Partai Hanura masing-masing memperoleh dua kursi pimpinan komisi. Satu kursi sisa akan dimusyawarahkan antara Partai Golkar, PKB, dan Partai Hanura.
"Nanti penempatannya di komisi mana saja, partai ini di sini, partai ini di situ, ya itu akan dimusyawarahkan lagi," kata Wakil Ketua DPRD DKI itu.
Saat ini, di DPRD DKI terdapat lima komisi, yakni Komisi A,B,C,D, dan Komisi E. Komisi A adalah komisi yang membawahi bidang pemerintahan, Komisi B untuk perekonomian, Komisi C untuk keuangan, Komisi D untuk pembangunan, dan Komisi E untuk kesejahteraan sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.