Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: FPI Pakai Strategi Perang Lama

Kompas.com - 10/10/2014, 13:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai dengan unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menolaknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, ia mengaku tidak akan menambah jumlah personel keamanan dari kepolisian.

"Ah, ngapain, enggak usah. Mereka ini kan pakai strategi perang lama. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa, di Balaikota, Jumat (10/10/2014).

Strategi perang lama yang dimaksud Basuki adalah melempar batu dan benda lainnya sehingga aksi berujung rusuh. Namun, pengamanan yang ada kini sudah cukup memberikan rasa aman pada dirinya. Saat ini, Basuki memiliki sekitar 10 pengawal pribadi yang melekat pada dirinya.

Setelah aksi unjuk rasa FPI yang berujung kerusuhan pada Jumat (3/10/2014) lalu, ratusan polisi selalu bersiaga dengan persenjataan lengkap di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Selain itu, Basuki juga telah mempercayai kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono yang menindak tegas massa yang bertindak anarkis.

"Kami serahkan saja ke Kapolda dan kami minta Polda mencari tahu aktor intelektualnya, siapa yang mendanai. Saya juga sudah berkirim surat ke Kapolda. Orang mau demo sah-sah saja, namanya demokrasi, asal jangan anarkis," kata Basuki.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan koordinator aksi Novel Bamukmin sebagai tersangka ‎dan terancam hukuman kurungan penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan. Bahkan, Unggung juga memberi rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan FPI karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya.

Namun, rekomendasi itu dianggap salah alamat. Sebab, pembubaran FPI hanya dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada tiga jenis sanksi bagi ormas pelanggar ketertiban umum berdasar peraturan itu, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com