Namun, hingga saat ini, belum ada izin resmi dari penyelenggara untuk mengadakan acara, mulai dari arak-arakan dari gedung MPR/DPR sampai Istana Merdeka, hingga berakhir di Monas. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menegaskan bahwa panitia penyelenggara acara harus membereskan izin-izin tersebut dan kemudian menginformasikan ke polisi.
"Mekanisme perizinan ke Pemda (Pemerintah Daerah) DKI, Dinas Pariwisata, kalau tempatnya di Monas, Monas sudah kasih izin belum? Ke perpajakan juga, dan lain-lain, baru ke kepolisian," ucap Rikwanto, Rabu (15/10/2014).
Rikwanto menambahkan, bila tidak ada izin dan pemberitahuan, maka massa yang diperkirakan berjumlah 40.000 orang tersebut dapat dibubarkan secara paksa. Baik yang ada saat arak-arakan, maupun dalam acara di Monas.
Acara itu diwacanakan memakai kawasan Monas sebagai tempat pesta rakyat untuk menyambut Jokowi dan Jusuf Kalla. Namun, menurut Kepala Unit Pengelola Monas Rini Hariyani, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan panitia acara terhadap birokrasi di DKI Jakarta.
"Pada Senin (13/10/2014), panitia mengajukan proposal dan surat ke kantor UP Monas. Akan tetapi, saya punya atasan. Atasan, dalam hal ini sekda (sekretaris daerah) atau gubernur sekalipun, juga harus tahu kalau ada acara besar, dan acaranya juga mau melebihi batas waktu Monas (lebih dari pukul 22:00 WIB)," ujarnya.
Panitia "Syukuran Rakyat" pun kini tengah menunggu persetujuan izin kegiatan, yang disahkan oleh sekda dan diberikan kepada satuan pelaksana kegiatan kawasan Monas. Apabila disetujui, maka Monas akan memberikan surat perizinan tersebut, yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk Polda Metro Jaya dalam memberikan izin keramaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.