Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Jakarta Marathon 2014

Kompas.com - 23/10/2014, 14:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas selama pelaksanaan lomba lari Jakarta Marathon 2014 yang akan jatuh pada Minggu (26/10/2014).

Pengalihan arus dilakukan karena adanya penutupan sejumlah jalan yang menjadi jalur lomba lari internasioanal itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, pengalihan arus dilakukan selama ditutupnya jalan, yakni dari pukul 04.00 hingga 12.00 WIB.

Menurut Akbar, 300 petugas Dinas Perhubungan akan dikerahkan untuk mengatur lalu lintas. "Mereka akan disiagakan di titik-titik persimpangan. Tujuannya untuk menginformasikan kepada pengendara yang melintas," ujar Akbar saat dihubungi Kamis (23/10/2014).

Adapun pengalihan arus yang disiapkan yakni: - Arus kendaraan dari Jembatan Lima menuju Asemka dialihkan ke Jalan Perniagaan-flyover Tubagus Angke.

- Arus kendaraan dari Penjagalan menuju Asemka dialihkan ke Jalan Perniagaan flyover Tubagus Angke atau ke Jalan Perniagaan-Pintu Kecil.

- Arus kendaraan dari Pangeran Jayakarta menuju Beos dialihkan ke Jalan Pinangsia Timur-Mangga Besar, atau yang datang dari arah Gunung Sahari putar balik di depan Mangga Dua Square.

- Arus kendaraan dari Gunung Sahari melalui Jalan Kartini dialihkan ke Jalan Karang Anyar Utama.

- Arus kendaraan dari KH Hasyim Azhari menuju Gajah Mada dialihkan ke Jalan Cideng Timur atau Jalan Sangaji.

- Arus kendaraan dari arah Kyai Caringin menuju Harmoni dialihkan ke Cideng Barat maupun Cideng Timur.

- Arus kendaraan dari arah Jatibaru menuju Abdul Muis atau menuju Kebon Sirih dialihkan melalui Jalan Cideng Timur atau KH Mas Mansyur.

- Arus kendaraan dari Jalan Samanhudi menuju Jalan Hayam Wuruk dialihkan ke Pecenongan-Jalan Juanda-Jalan Pos dan seterusnya, atau putar balik ke arah Gunung Sahari.

- Arus kendaraan dari Kwitang menuju Jalan Thamrin atau Jalan Medan Merdeka Timur dialihkan ke Jalan Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan Agus Salim atau putar balik ke Doorbrak Gramedia Kwitang arah Senen.

- Arus kendaraan dari Jalan S Parman menuju Jalan Gatot Subroto dialihkan ke Jalan KS Tubun atau Jalan Palmerah dan Pejompongan.

- Arus kendaraan dari arah Jalan Satrio menuju Jalan Sudirman diluruskan melewati flyover Karet- Mas Mansyur. Begitu pula arah sebaliknya.

- Arus kendaraan dari arah Casablanca atau Jalan Satrio menuju Jalan Rasuna Said diluruskan ke flyover Casablanca di kedua arah.  - Arus kendaraan dari Jalan Galunggung maupun menuju Sudirman diluruskan kedua arah.

- Arus kendaraan dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jakan Madiun-Jalan Halimun-Jalan Sultan Agung-Jalan Diponegoro-Jalan Cik Ditiro. - Arus kendaraan dari Jalan Hos Cokromainoto dan Jalan Samratulangi menuju Jalan Imam Bonjol dialihkan ke kiri Jalan Sutan Syahrir.

- Arus kendaraan tol dalam kota darat timur ke barat yang mau keluar di depan Cakra, diluruskan keluar di depan Gedung DPR/MPR. - Arus kendaraan dari arah MT Haryono menuju Gatot Subroto dialihkan ke Jalan Pasar Minggu atau Jalan Soepomo.

Sedangkan kendaraan dari arah Pasar Minggu maupun Soepomo diluruskan ke Jalan MT Haryono. - Arus kendaraan dari arah Mampang menuju Rasuna Said dialihkan melalui Jalan Duren Tiga-Jalan Bangka-Jalan Kapten Tendean-Jalan Walter Monginsidi.

- Arus kendaraan dari Panglima Polim menjuju Sisingamangaraja dialihkan melalui Jalan Melawai-Sultan Iskandarsyah-Wijaya I, atau melalui Jalan Tirtayasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com