Data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terbaru menyebutkan, jumlah RTH berdasarkan kategori taman, hutan, jalur hijau, hutan kota, dan sawah. Rinciannya taman kota sebanyak delapan bidang dengan total luas 83,27 hektar dan taman lingkungan seluas 1.170 hektar.
Selanjutnya, jalur hijau jalan sebanyak 1.170 titik dengan luas 186,95 hektar dan tepian air sebanyak 144 titik seluas 50,83 hektar. Lalu, RTH hutan kota di DKI Jakarta di 59 lokasi dengan luas 644,38 hektar, serta sawah seluas 1.107,5 hektar yang terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan.
Adapun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) DKI Jakarta 2013 mencatat data hutan kota di DKI dengan rincian di Jakarta Selatan tersebar di 19 lokasi seluas 357,45 hektar, di Jakarta Timur 20 lokasi seluas 146,05 hektar, Jakarta Pusat lima lokasi seluas 14,38 hektar, Jakarta Barat tiga lokasi seluas 17,89 hektar, dan Jakarta Utara 12 lokasi seluas 108,62 hektar.
Namun, berapa sebenarnya persentase RTH yang sudah tercipta di Jakarta saat ini? Pakar Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, tidak yakin dengan akurasi data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI. "Apakah 8 persen, 9,2 persen, 9,4 persen, atau 10 persen?" tanya dia.
Menurut Yayat, berapa pun angka yang disebut, data-data tersebut harus dibuktikan lagi. Dia mengatakan, data yang digunakan saat ini masih berupa asumsi yang mengacu pada data-data studi sebelumnya.
Hingga saat ini, menurut Yayat, luasan riil RTH belum bisa dipegang karena belum dilakukan studi lanjutan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada kesimpangsiuran data. Pengecekan luasan RTH di atas peta kata Yayat, tidak sama dengan pengecekan langsung di lapangan karena akan berkaitan dengan status tanah, siapa pemiliknya, serta berapa luasannya.
Hal-hal ini yang, menurut Yayat, penting dilakukan adalah memastikan benar atau tidaknya status tanah tersebut milik pemerintah daerah, swasta, atau masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, ujar dia, ada tanah yang didata sebagai RTH, tetapi diduduki masyarakat.
"Karena itu, perlu ada penataan ulang, data lagi apakah existing RTH sesuai dengan kondisi lapangan. Saya rasa ada pihak-pihak yang bisa dilibatkan dalam pemetaan untuk mendapatkan luasan yang sebenarnya," tegas Yayat.
Beberapa pihak itu, sebut Yayat, adalah perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian, dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka, usul dia, bisa digandeng pemerintah provinsi untuk menghitung ulang luasan RTH yang ada.
Yayat menambahkan, RTH bisa berupa lahan pekuburan, konektor koridor hijau, atau pedestrian, daerah bantaran sungai, tepian situ, hutan kota, areal pertanian, hutan konservasi, dan taman kota.
"Manfaatnya untuk menekan polusi, estetika kota, menurunkan suhu, resapan air, ruang interaksi sosial, dan kegiatan ekonomi. Artinya bahwa RTH tidak hanya memiliki fungsi ekosistem, tapi juga ekonomi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.