"Dari pihak keluarga tersangka, ada itikad baik. Mereka akan membayar gaji yang belum dibayar dan membiayai pengobatan," ujar Kepala Satuan Resor Kriminal Polsek Tanjung Priok, Iptu Bhayu Vhisesha, Minggu (21/12/2014).
Bhayu mengatakan, keluarga Punam baru mengetahui kejadian penganiayaan itu setelah Punam ditangkap. Sebelumnya mereka tidak menduga jika Punam telah menganiaya Yani (35), Resti (19), dan Casti (49), pembantu yang bekerja di rumah Punam di Sunter Agung, Tanjung Priok.
Bhayu mengatakan, saat ini ketiga pembantu itu sudah dijemput oleh keluarga masing-masing. Keluarga Yani, Resti, dan Casti langsung menjemput setelah menyaksikan pemberitaan di televisi. Mereka bertiga kini tinggal bersama keluarga yang masih berada di Jakarta.
Hal itu dilakukan untuk memulihkan psikologis mereka yang trauma akibat dianiaya. Sekaligus, agar memudahkan polisi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, status Punam sudah dinyatakan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Yani, dia sering mendapat penganiayaan berupa pukulan dan tamparan. Pemicunya sering kali hanya masalah sepele. Seperti ketika Yani, Restu, dan Casti berbuat kesalahan kecil ketika bekerja.
Selain mendapat penganiayaan, Yani, Resti, dan Casti juga tidak diberi gaji. Padahal, awalnya mereka dijanjikan memperoleh gaji sebesar Rp 1 juta per bulan. Ketiga pembantu itu pun jarang diberi makan.
Punam ditahan setelah salah seorang pembantu, Yani, melarikan diri dari rumah Punam. Tepatnya pada Kamis (18/12/2014), Yani melarikan diri dengan memecahkan kaca jendela dengan batu ulekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.