Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Semakin Tua Kendaraan, Pajaknya Juga Harus Semakin Mahal"

Kompas.com - 13/01/2015, 10:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberlakukan pengenaan pajak progresif bagi kendaraan pribadi yang telah berusia di atas 10 tahun. Hal itu mengacu pada penerapan hal yang sama di kota-kota besar yang ada di negara maju.

Dengan pengenaan pajak progresif, kata Danang, semakin tua usia kendaraan, semakin mahal pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan tak hanya sekadar untuk mengendalikan jumlah kepemilikan mobil pribadi, tetapi juga untuk mengurangi polusi udara dan demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

"Semakin tua usia kendaraan, harusnya pajaknya juga semakin mahal karena dampak dan risiko yang ditimbulkan, orientasinya pada polusi dan keselamatan. Karena semakin tua kendaraan, emisinya juga semakin meningkat sehingga bisa menyebabkan polusi. Kendaraan tua juga lebih sulit dikendalikan karena perubahan teknologi kendaraan," kata Danang kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2015).

Menurut Danang, pengenaan pajak progresif bagi kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun juga akan berdampak terhadap tak adanya lagi mobil-mobil tua yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, seperti yang saat ini masih terjadi di Indonesia. Sebab, kata dia, pemilik kendaraan, terutama kalangan menengah, tak memiliki banyak pilihan selain menghancurkan mobilnya di jasa penghancuran mobil (scrapping). Karena, kalaupun mereka ingin tetap mempertahankan kendaraannya itu, mereka harus membayar pajak yang mahal.

"Boleh mempertahankan mobil tua asal berani bayar pajak yang mahal sehingga tak heran mobil-mobil tua hanya dimiliki orang-orang mampu karena hanya mereka yang mampu membayar pajak dan merawatnya. Itu pun hanya untuk koleksi," ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan masa pemakaian kendaaraan maksimal 10 tahun untuk mobil-mobil pribadi. Wacana Ahok tentang pembatasan usia kendaraan beroperasi maksimal 10 tahun bukan yang pertama kali.

Pada sekitar 2013, ia sempat melontarkan keinginan untuk membangun tempat scrapping mobil di Jakarta. Gunanya ialah untuk menghancurkan mobil-mobil yang telah berusia di atas 10 tahun.

Rencana penerapan pembatasan masa pemakaian kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta merupakan salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta dalam upaya mengurangi kemacetan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com