Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, di dalam urine Kapten FI, ditemukan kodein, yang termasuk dalam narkotika golongan III nomor urut 05 lampiran Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Namun, penggunaannya berdasarkan resep dokter sehingga Kapten FI tidak menyalahgunakan narkoba karena obat yang ia konsumsi legal dan sesuai dengan aturan," kata Sumirat pada jumpa pers di kantor BNN, Senin (26/1/2015).
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut antara lain Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata, dan pihak Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub.
Lebih lanjut, Sumirat mengatakan pada pemeriksaan sampel rambut tidak ditemukan kandungan narkoba. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Balai Keselamatan Penerbangan dan pihak AirAsia bahwa yang bersangkutan mengonsumsi obat dengan resep dokter.
"Sehingga tidak disebut penyalahgunaan narkotika," ujar Sumirat.
Sebelumnya, muncul pemberitaan bahwa salah satu pilot AirAsia berinisial FI diduga menggunakan narkoba. Hal ini diketahui dalam pemeriksaan urine secara acak di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 1 Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.