"Sementara ini loket PO tersebut di terminal kami segel dan bus kami larang masuk ke dalam terminal," kata Laudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/2/2015).
Laudin mengatakan, dirinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dirinya tak dapat memastikan batas waktu sanksi tersebut. "Itu nanti dinas-lah (yang menentukan)," ujar Laudin.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan kasus itu kepada aparat hukum untuk menindaklanjutinya. Ia mengharapkan kejadian itu dapat memberikan efek jera agar tidak ada praktik pemerasan lagi di Terminal Kampung Rambutan.
Sebelumnya, dua oknum PO Bus TJ dan seorang calo tiket di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, diamankan aparat Polsek Ciracas atas laporan pemerasan. Mereka diduga memeras empat penumpang bus.
Awalnya, mereka membeli tiket seharga Rp 95.000 per orang. Akan tetapi, petugas PO atas nama RL memaksa korban untuk membayar tiket sebesar Rp 1.350.000. Saat diperas, keempatnya tidak dapat melawan.
Setelah membayar, oknum tersebut menurunkan mereka di pintu keluar Terminal Bus Kampung Rambutan. Setelah itu korban melaporkan kepada petugas yang ada di terminal. Petugas akhirnya meringkus pengurus PO TJ, yakni RL, salah satu petugas PO yakni NJ, dan calo berinisial AS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini meringkuk di Mapolsek Ciracas.