Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Beri Sanksi Kompas TV soal "Bahasa Toilet", Ini Komentar Ahok

Kompas.com - 24/03/2015, 17:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi kepada Kompas TV atas penyiaran segmen wawancara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Seperti diketahui, dalam wawancara itu, Basuki melontarkan kata-kata kasar yang disebutnya dengan "bahasa toilet".

Sanksi yang diberikan adalah dalam bentuk penghentian sementara segmen wawancara dalam program Kompas Petang dalam waktu tiga hari. Kemudian, apa komentar Basuki mengenai hal itu?

"Aku sudah kontak BBM Rosi (Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi) kok. Saya bilang sorry-lah," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015). 

Basuki juga sebelumnya sudah meminta maaf kepada publik karena sudah mengeluarkan "bahasa toilet" dalam wawancara langsung dengan Kompas TV. [Baca: Ahok: Saya Minta Maaf Bawa "Bahasa Toilet"]

Beberapa kali "bahasa toilet" itu keluar dari mulutnya saat menanggapi pertanyaan reporter Kompas TV, Aiman Witjaksono, soal tuduhan yang mengatakan bahwa dia mencoba menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi senilai Rp 12,7 triliun.

Basuki pun memberi perumpamaan penyataan kasarnya ini dengan seseorang yang memaki preman di dalam bus. [Baca: Pengakuan Ahok Mengapa sampai Keluar "Bahasa Toilet"]

"Kalau kamu naik bus terus tiba-tiba ada preman malak nih mintain jam tangan, dompet, semua sama kalian, terus ada satu pemuda langsung berdiri dan maki-maki tuh preman dengan bahasa kotor. Kemudian, ada anak-anak juga di dalam bus itu. Terus menurut kamu, orangtua yang pegang anak-anak akan bilang apa? Kamu bakal turunin si pemalak, apa tukang maki-maki? Masa kamu bilang, 'eh lu yang maki-maki preman turun dong, kita rela duit kita diambil sama preman'," kata Basuki memberi analogi.

"Makanya, ini perlu dilihat konteksnya," ujar dia. 

Adapun wawancara Kompas TV dengan Basuki ditayangkan pada 17 Maret 2015 pada pukul 18.18 WIB. Wawancara itu bagian dari program Kompas Petang. Keputusan ini dikeluarkan KPI melalui surat nomor 225/K/KPI/3/15 tertanggal 23 Maret 2015.

KPI menilai sejumlah ucapan Basuki dalam program wawancara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24, yaitu mengeluarkan sejumlah pernyataan kasar atau kotor yang dilarang untuk ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja.

Selain menghentikan segmen wawancara pada program jurnalistik Kompas Petang selama tiga hari berturut-turut, KPI juga memberi sanksi kepada Kompas TV. Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik Kompas Petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com