Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat 2 Jam, Pengacara Duo "Bali Nine" Ditegur Pengacara Jokowi

Kompas.com - 25/03/2015, 13:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, Rabu (25/3/2015).

Penyebabnya adalah kuasa hukum penggugat terlambat hadir. Akibatnya, sidang baru dimulai dua jam lebih dari jadwal yang ditentukan. Kejadian ini kemudian direspons kubu Presiden Jokowi melalui pengacaranya, Rusdiahadi Teguh.

Dalam kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan tanggapan, tim pengacara Jokowi menyampaikan keberatannya terkait masalah keterlambatan pihak kuasa hukum duo "Bali Nine".

"Mohon pihak pelawan tepat waktu. Kami sudah hadir sejak pukul 09.00 pagi, tapi sidang baru mulai sekarang, setengah dua belas. Kami keberatan," kata pengacara negara dari Kejaksaan Agung, Rusdiahadi, kepada hakim ketua Ujang Abdulah, di ruang sidang Kartika, PTUN, di Cakung, Jakarta Timur.

Hakim Ujang kemudian menanggapinya, lalu menyampaikan ulang pesan Rusdiahadi kepada tim kuasa hukum duo Bali Nine. Sidang kemudian tetap berlanjut.

Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum dua terpidana mati itu akan mengajukan bukti dan saksi ahli. Namun, karena saksi ahli belum dapat dihadirkan, kuasa hukum duo Bali Nine, Leonard Aritonang, meminta sidang dilanjutkan pekan depan.

"Untuk bukti ahli pengajar belum. Kami akan hadirkan tanggal 30 Maret sebelum terlawan mengajukan bukti. Mohon kebijaksanaan hakim," ujar Leonard.

Lalu hakim menyetujuinya setelah mendengar tanggapan masing-masing pihak. Di pengujung sidang, hakim kembali menyinggung soal ketepatan waktu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pihak kuasa hukum duo Bali Nine menyetujui bahwa sidang pekan depan tanggal 30 Maret 2015 berlangsung pukul 10.00. "Baik, kalau pukul 10.30 lewat tidak hadir, sidang tetap berlanjut ya. Artinya, (yang terlambat) tidak menggunakan haknya," ujar hakim Ujang.

Sebelumnya, pihak penggugat, yakni dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Jokowi. Obyek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com